Artikel Islam: Hukum Talak Yang Bisa Di Rujuk, Sahkah Rujuk Yang Dilaksanakan Setelah Haid Ketiga Tapi Belum Mandi?




Oleh

Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di









Pertanyaan.

Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apa hukum seorang wanita yang tertalak dengan talak yang masih bisa di rujuk?



Jawaban

Hukumnya adalah sebagaimana hukum suami istri, sang suami diperbolehkan memandangnya dan berduaan dengannya. Sang isteri diperbolehkan membantu suami selama masih dalam masa iddah dan ia tidak boleh keluar dari rumahnya sampai habis masa iddahnya.



[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]



SAHKAH RUJUK YANG DILAKSANAKAN SETELAH HAID KETIGA TAPI BELUM MANDI?



Pertanyaan.

Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Menurut ulama madzhab Hambali apabila seorang wanita suci dari haid yang ketiga dalam keadaan belum mandi maka suaminya berhak untuk merujuknya. Apakah pendapat ini kuat?



Jawaban

Pendapat ini tidak benar. Karena semua hukum tersebut berkaitan dengan habisnya masa haid yang ketiga, maka pengambilan hukum harus bersumber darinya, ini adalah pendapat jumhur ulama yang diambil dari zhahirnya Al-Qur’an yang mana Allah berfirman.



“Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti tersebut” [Al-Baqarah : 228]



Dalam permasalahan di atas tentang quru’ maka wanita itu jika telah suci dari haidnya dia tidak berada dalam masa quru’ karena yang dimaksud dengna quru’ adalah haidh.



[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]



SUAMI MENTALAK ISTERINYA DENGAN TALAK SATU, TERBUKTI ISTERI SEDANG HAMIL, APAKAH IA BERHAK UNTUK MERUJUKNYA



Pertanyaan.

Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak isterinya dengan talak satu, kemudian terbukti bahwa isterinya sedang hamil, apakah ia berhak untuk merujuknya walaupun isterinya tidak menyukainya?



Jawaban

Ya, ia berhak untuk merujuknya sebelum melahirkan, sama saja baginya apakah ia ridha ataupun tidak suka. Adapun setelah melahirkan maka ia tidak boleh merujuknya, tetapi ia masih berhak menikahinya dengan akad baru, mahar, wali dan dua orang saksi.



[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/736]



APABILA SEORANG SUAMI MENGAKU IA TELAH MERUJUK ISTERINYA, SEDANGKAN ISTERINYA MENGAKU SEBALIKNYA, MAKA BAGAIMANA HUKUMNYA?



Pertanyaan.

Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang wanita telah habis mada iddahnya kemudian suaminya berkata : “Saya telah merujukmu sebelum habis masa iddahmu”. Tapi isterinya tidak mengakuinya, bagaimana hukumnya?



Jawaban

Menurut pendapat pengarang matan kitab Al-Zaad bahwa perkara tersebut sama seperti apabila isterinya berkata terlebih dahulu, “Telah habis masa iddahku sebelum kamu merujukku”. Dengan demikian yang bisa dipercaya adalah perkataan isterinya hingga ada bukti yang membuktikan bahwa suaminya telah merujuknya sebelum habis masa iddahnya. Inilah pendapat yang benar. Karena tidak ada bedanya antara suami yang lebih dahulu mengaku ataukah isteri yang lebih dahulu mangku.



Dalam kaidah dikatakan bahwa : Penggugat harus menghadirkan bukti dan yang mengingkari harus bersumpah”, sama saja siapapun yang mendahului pengakuannya. Adapun pendapat yang masyhur, yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara apabila suami mendahului pengakuan atau isteri yang mendahului pengakuan, dan pengakuan yang diterima adalah yang pertama kali mengaku, pendapat ini adalah pendapat yang sangat lemah.



[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]



[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark

Artikel Islam: Nasikh Dan Mansukh


Oleh

Ustadz Muslim Al-Atsari





Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam:



Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.



Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”. [1]



Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan: “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya”. [2]



Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, yaitu: “menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah”. [3]



Kedua : Naskh menurut istilah Salafush Sholih Mutaqoddimin. Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama ushul Mutaakhirin.



Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu berkata: “Yang memberi fatwa kepada manusia hanyalah tiga orang: Orang yang mengetahui yang mansukh dari Al-Qur’an; atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa); atau orang dungu yang memaksakan diri”. [4]



Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata mengomentari perkataan di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh kebanyakan Salaf dengan (istilah) naasikh dan mansukh terkadang adalah: menghapuskan hukum sekaligus, dan ini merupakan istilah muta-akhirin, dan terkadang adalah: menghapus penunjukkan dalil ‘am, [5] mutlaq, [6] zhahir, [7] dan lainnya, kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan), taqyiid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbiih (mengingatkan). Sehingga mereka (Salaf) menamakan istitsna’ (pengecualian), syarath, dan sifat dengan naskh, karena hal itu menghapus penunjukkan zhahir dan menjelaskan yang dimaksudkan. Maka naskh, menurut mereka (Salaf) dan bahasa mereka adalah: menjelaskan yang dimaksudkan dengan bukan lafazh itu, tetapi dengan perkara yang di luarnya. Barangsiapa memperhatikan perkataan mereka, akan melihat padanya dari hal itu apa-apa yang tidak dapat dihitung, dan dengan sebab itu akan hilang darinya kesulitan-kesulitan yang diakibatkan karena membawa perkataan mereka pada istilah baru yang akhir”. [8]



Nasikh artinya : yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakekatnya naasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.



Mansukh artinya : yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafazhnya yang dihapuskan.



PENUNJUKKAN ADANYA NASKH DALAM SYARI’AT

Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.



Dalil Naql

Firman Allah Azza wa Jalla.



مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ



Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)... [Al Baqarah:106]



Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Sholih yang kami ketahui. Seperti riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir [Lihat Taffsir Ibnu Katsir, surat Al-Baqarah: 106]



Adapun manafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas dengan “mu’jizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A.Hassan rahimahullah, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di atas. Wallohu a’lam.



Firman Allah Azza wa Jalla.



وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ



Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain. [An Nahl:101]



Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Alloh jadikan pengganti adalah naasikh, ayat yangdigantikan adalah ayat mansukh. Dan ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Alloh. Lebih luas dapat dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqih.



Dalil Akal.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala hukum (keputusan) miliknya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Maalik (Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hambanya apa yang dituntut oleh hikmahNya dan rahmatNya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki? Kemudian bahwa kandungan hikmah Allah dan rahmatNya terhadap hamba-hambaNya adalah Dia mensyari’atkan untuk mereka apa-apa yang Allah mengetahui bahwa padanya terdapat mashlahat-mashlahat agama dan dunia mereka. Sedangkan mashlahat-mashlahat berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan zaman. Terkadang suatu hukum lebih mashlahat bagi para hamba pada satu waktu atau satu keadaan. Dan terkadang hukum lainnya pada waktu dan keadaan yang lain lebih mashlahat. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [Ushul Fiqih, hal: 45, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin]



Dalil Ijma’.

Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.



Al-Baji rahimahullah berkata: “Seluruh umat Islam berpendapat bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara’”. [9]



Al-Kamal Ibnul Humam rahimahullah berkata: “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan terjadinya (secara syari’at)”. [10]



Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa tiga bentuk ini (yaitu naskh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an; naskh Sunnah Mutawatir dengan Sunnah Mutawatir; dan naskh Sunnah Ahad dengan Ahad) tidak ada perselisihan padanya di antara ulama yang dipercaya, sebagaimana banyak ulama telah menukilkan adanya ijma’ padanya. Maka penyelisihan orang yang menyelisihi dalam hal ini tidak dihitung dan tidak ada dalil untuknya”. [hal: 148]



Dr. Ali berkata: “Mereka (para ulama) mengatakan: Sesungguhnya para sahabat Radhiyallahu 'anhum dan seluruh Salaf telah ijma’ (sepakat) bahwa syari’at Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam menghapus seluruh syari’at yang telah lalu. Sebagaimana mereka juga telah ijma’ bahwa naskh telah terjadi pada banyak hukum-hukum syari’at Islam. Dan terjadinya hal itu cukup sebagai dalil untuk menetapkan bolehnya/mungkinnya (naskh menurut akal-red)”. [Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 425, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi]



Syaikh Tsanaulloh Az-Zahidi berkata: “Ahli fiqih dan ushul telah sepakat atas kebolehan/kemungkinan adanya naskh menurut akal, dan atas terjadinya menurut syara’. Kecuali apa yang dinukilkan dari Abu Muslim Muhammad bin Bahr Al-Ashfahani seorang Mu’tazilah yang mati tahun 322 H”. [11]



MACAM-MACAM NASKH

Pertama : Macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian: [12]



1. Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap.

Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.



Hikmah naskh jenis ini adalah: tetapnya pahala membaca ayat tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang diringankan dan dimudahkan.



Contohnya firman Allah Azza wa Jalla.



يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ



Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. [Al Anfal :65]



Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1000 orang-orang kafir.



Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya.



الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ



Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. [Al Anfal :66]



Abdullah bin Abbas berkata:



لَمَّا نَزَلَتْ ( إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) شَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ حِينَ فُرِضَ عَلَيْهِمْ أَنْ لَا يَفِرَّ وَاحِدٌ مِنْ عَشَرَةٍ فَجَاءَ التَّخْفِيفُ فَقَالَ ( الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضُعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) قَالَ فَلَمَّا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُمْ مِنَ الْعِدَّةِ نَقَصَ مِنَ الصَّبْرِ بِقَدْرِ مَا خُفِّفَ عَنْهُمْ



Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh” (Al-Anfal: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (Al-Anfal: 66) Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah (musuh yang wajib dihadapi-red), kesabaranpun berkurang seukuran apa yang Allah telah meringankan dari mereka”. [HR. Bukhari, no: 4653]



Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an. Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya. [13] Orang yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran mereka.



2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap.

Al-Aamidi rahimahullah menyatakan bahwa ulama telah bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan Mu’tazilah. [14]



Hikmah naskh jenis ini adalah: agar kadar ketaatan umat kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah, bukan dari sumber yang seluruhnya yaqin, yaitu Al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Ibrahim Alaihissallam bersegera akan melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, Nabi Isma’il, dengan sumber mimpi, sedangkan mimpi adalah tingkatan terendah jalan wahyu kepada para nabi. Wallahu a’lam. [15]



Selain itu, di antara hikmahnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: “Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap amalan yang tidak mereka dapati di dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan mereka dengan apa yang Allah turunkan. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menutupi nash rajm di dalam Taurat”. [16]



Contoh jenis naskh ini adalah ayat rajm [17] Umar bin Al-Khathab berkata:



لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ قَالَ سُفْيَانُ كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ



Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajm di dalam kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajm adalah haq atas orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan”. Sufyan berkata: “Demikianalh yang aku ingat”. “Ingatlah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan rajm, dan kita telah melakukan rajm setelah beliau”. [HR. Bukhari, no: 6829; Muslim, no: 1691; dan lainnya]



Adapun lafazh ayat rajm, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi:



الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ



Laki-laki yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) dan wanita yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. [Lihat Fathul Bari, 12/169, Darul Hadits, Kairo, cet: 1, th: 1419 H / 1998 M, syarh hadits no: 6829]



3. Nash Yang Mansukh Hukumnya Dan Lafazhnya.

Contoh : ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah berkata:



كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ



Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan”, kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan: “Lima kali penyusuan yang diketahui”. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an. [HR. Muslim, no: 1452]



Makna perkataan ‘Aisyah “dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an” adalah:

• Yaitu : Dibaca hukumnya, namun lafazhnya tidak.

• Atau : Orang yang belum kesampaian naskh bacaannya, masih tetap membacanya. [18]



Kedua : Macam-macam naskh dilihat dari nash yang naasikh (menghapus) â€"secara ringkas- ada empat bagian:



1. Al-Qur’an Dimansukh Dengan Al-Qur’an.

Jenis naskh ini disepakati adanya oleh para ulama’, adapun orang yang beranggapan tidak ada ayat mansukh di dalam Al-Qur’an, maka perkataannya tidak dianggap. [19]



Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari surat Al-Anfal, sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Contoh lain: firman Allah Azza wa Jalla.



يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ



Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al Mujadilah :12]



Ayat ini menunjukkan kewajiban shadaqah bagi yang mampu sebelum berbisik-bisik dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut. Lihat hal ini dalam Tafsir Ibnu Katsir. Allah Azza wa Jalla firmanNya:



ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ



Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Mujadilah:13]



2. Al-Qur’an Dimansukh Dengan As-Sunnah.

Pada jenis ini ada dua bagian:



a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir.

Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau menyatakan: “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus) kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…”. Namun Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5 kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya”. [20]



b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad.

Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih â€"wallohu a’lam- hal ini ada dan terjadi. Contohnya:



Firman Allah Azza wa Jalla.



قُل لآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ



Katakanlah:"Aku tidak mendapati dalam wahyu yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. [Al An’am :145]



Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang diharamkan -di saat ayat ini diturunkan- hanyalah empat jenis di atas. Ini berarti, di saat itu, daging keledai jinak boleh dimakan, berdasarkan ayat ini. Kemudian kebolehan ini dihapuskan hukumnya oleh hadits-hadits shahih yang datang kemudian yang mengharamkan daging keledai jinak. Karena ayat di atas termasuk surat Al-An’am, yang merupakan surat Makiyyah, yang turun sebelum hijroh, dengan kesepakatan ulama. Adapun pengharaman daging keledai jinak dengan Sunnah terjadi setelah itu di Khoibar.



عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ



Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian beliau memerintahkan seorang penyeru, lalu dia menyeru di kalangan orang banyak: “Sesungguhnya Alloh dan RasulNya melarang kamu dari daging keledai jinak, sesungguhnya ia kotor/najis”. Maka periuk-periuk dibalikkan, sedangkan periuk-periuk itu mendidih (berisi) daging (keledai jinak). [21]



Antara ayat di atas dengan hadits yang mengharamkan daging keledai jinak tidak bertentangan, karena waktu keduanya berbeda. Di saat ayat di atas turun, daging keledai jinak halal, karena yang diharamkan hanyalah empat jenis makanan. Kemudian setelah itu datang pengharaman daging keledai jinak. [Mudzakiroh, hal: 153-155]



3. As-Sunnah Dimansukh Dengan Al-Qur’an.

Contoh jenis ini adalah: syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskannya dengan firman Allah Azza wa Jalla.



قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَآءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ



Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. [Al Baqarah :144]



4. As-Sunnah Dimansukh Dengan As-Sunnah.

Contoh: Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.



نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا



Dahulu aku melarang kamu dari berziarah kubur, maka sekarang hendaklah kamu berziarah (kubur). [HR. Muslim, no: 977]



Dengan penjelasan di atas jelaslah bahwa di dalam Al-Qur’an ada nasikh (ayat yang menghapus hukum yang sudah ada sebelumnya) dan mansukh (ayat yang dihapus) hukumnya atau lafazhnya.



Demikian, semoga bermanfaat



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo â€" Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

_______

Footnote

[1]. Lihat: Al-Minhaj Bi Syarhil Ibhaaj 2/247; dinukil dari Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 412-413, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi

[2]. Idem, hal: 413

[3]. Ushulul Fiqh, hal: 45, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

[4]. [I’lamul Muwaqqi’in 1/36, Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 M

[5]. ‘Am adalah: lafazh yang meliputi seluruh apa yang pantas baginya sekaligus dan sesuai dengan bentuknya dengan tanpa pembatasan”. Lihat: Taisirul Ushul, hal: 95, Syaikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H

[6]. Muthlaq adalah: lafazh yang mengenai satu yang tidak tertentu dalam kedudukan hakekat yang mencakup terhadap jenisnya. Lihat: Taisirul Ushul, hal: 90

[7]. Zhahir adalah: lafazh yang mengandung dua makna atau lebih, namun lebih nampak pada salah satunya, mungkin dari sisi syara’ atau bahasa atau ‘urf (kebiasaan). Lihat: Taisirul Ushul, hal: 32

[8]. Idem

[9]. Ihkamul Fushul, hal: 391, dinukil dari 421

[10]. At-Tahrir bi Syarhit Taisir 3/181, dinukil dari Aroul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 421, karya Syaikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi

[11]. Taisirul Ushul, hal: 216

[12]. Lihat: Mudzakirah Ushulul Fiqh ‘Ala Raudhatun Nazhir, hal: 127, karya Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, tahqiq: Abu Hafsh Sami Al-‘Arabi, Darul Yaqin,; Ushulul Fiqh, hal: 47-48, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170-173, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan; Taisirul Ushul, hal: 214-216, Syeikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H

[13]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Anfal 65-66

[14]. Al-Ihkaam 3/154, karya Al-Amidi ; dinukil dari Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syeikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[15]. Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 171, karya Syeikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[16]. Ushul Fiqh, hal: 48, karya Syeikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin

[17]. Yaitu had (hukuman) bagi pezina yang sudah menikah dengan dilempari batu sampai mati

[18]. Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[19]. Lihat: Mudzakirah ‘Ala Ushul Fiqh, hal: 148, karya Syeikh Muhammad Al-Amin Syinqithi

[20]. Mudzakiroh Ushul Fiqih, hal: 150

[21]. HR. Bukhari, no: 5528; Muslim, no: 1940 (35)


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark

Artikel Islam: Kesaksian Yang Benar Dari Kalangan Non Muslim Terhadap Qadha Dan Qadar




Oleh

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd







Keimanan kaum muslimin kepada qadha' dan qadar telah mencengangkan banyak kalangan non muslim, lalu mereka menulis tentang perkara ini untuk mengungkapkan ketercengangan mereka dan mencatatkan kesaksian mereka tentang kekuatan tekad kaum muslimin, kebesaran jiwa mereka, dan penyambutan mereka yang baik terhadap berbagai kesulitan hidup.



Ini adalah kesaksian yang benar dari kaum yang tidak beriman kepada Allah serta kepada qadha' dan qadar-Nya.



Di antara orang-orang yang menulis tentang masalah ini ialah penulis terkenal, R.N.S. Budly, penulis buku Angin di Atas Padang Pasir dan ar-Rasuul, serta 14 buku lainnya. Dan juga orang yang mengemukakan pendapatnya yaitu Del Carnegie dalam bukunya, Tinggalkan Kegalauan dan Mulailah Kehidupan, dalam artikel yang berjudul, Aku Hidup Dalam Surga Allah.



Budly menuturkan:

“Pada tahun 1918 aku meninggalkan dunia yang telah aku kenal sepanjang hidupku, dan aku merambah ke arah Afrika utara bagian barat, di mana aku hidup di tengah-tengah kaum badui di padang pasir. Aku habiskan waktu di sana selama tujuh tahun. Selama waktu itu aku memperdalam bahasa badui, aku memakai pakaian mereka, makan dari makanan mereka, berpenampilan ala mereka, dan hidup seperti mereka. Aku mempunyai kambing-kambing, dan aku tidur sebagaimana mereka tidur dalam tenda. Aku mendalami studi Islam sehingga aku berhasil menyusun sebuah buku tentang Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjudul ar-Rasuul. Tujuh tahun yang aku habiskan bersama kaum badui yang hidup berpindah-pindah (nomaden) tersebut merupakan tahun-tahun kehidupanku yang paling menyenangkan, dan aku mendapatkan kedamaian, ketentraman, dan ridha terhadap kehidupan ini.



Aku belajar dari bangsa ‘Arab padang pasir bagaimana mengatasi kegelisahan, karena mereka sebagai muslim, beriman kepada qadha' dan qadar. Dan keimanan ini membantu mereka untuk hidup dalam rasa aman, dan mengambil kehidupan ini pada tempat pengambilan yang mudah dan gampang. Mereka tidak terburu-buru pada suatu perkara, dan tidak pula menjatuhkan diri mereka di tengah-tengah kesedihan karena gelisah terhadap suatu masalah.



Mereka beriman bahwa apa yang telah ditakdirkan pasti akan terjadi, dan seorang dari mereka tidak akan tertimpa suatu musibah kecuali apa yang telah ditentukan Allah untuknya.



Ini bukan berarti bahwa mereka pasrah atau pasif, dengan wajah sedih dan berpangku tangan, sekali-kali tidak.”



Kemudian, setelah itu, dia mengatakan:

“Biarkan aku membuatkan untukmu suatu permisalan terhadap apa yang aku maksudkan: Pada suatu hari angin bertiup kencang yang membawa pasir-pasir padang pasir, melintasi laut tengah, dan menghantam lembah Raun di Prancis. Angin ini sangat panas, sehingga aku merasakan seakan-akan rambutku terlepas dari tempat tumbuhnya, karena terjangan hawa panas, dan aku merasa seolah-olah aku didorong menjadi gila.



Tetapi bangsa ‘Arab tidak mengeluh sama sekali. Mereka menggerakkan pundak-pundak mereka seraya mengatakan dengan ucapan mereka yang menyentuh, “Qadha' yang telah tertulis.”



Tetapi, angin kencang tersebut memotifasi mereka untuk bekerja dengan semangat yang besar. Mereka menyembelih kambing-kambing muda sebelum panas membinasakan kehidupannya, kemudian mereka menggiring ternak ke arah selatan menuju air.



Mereka melakukan hal ini dengan diam dan tenang, tidak tampak suatu keluhan pun dari salah seorang mereka.



Ketua suku, asy-Syaikh, mengatakan, ‘Kita tidak kehilangan sesuatu yang besar, sebab kita diciptakan untuk kehilangan segala sesuatu. Tetapi puji dan syukur kepada Allah, karena kita masih mempunyai sekitar 40% dari ternak kita, dan dengan segala kemampuan kita, kita akan memulai aktifitas kita kembali.’



Kemudian Budly mengatakan, “Ada kejadian lainnya. Kami menempuh padang pasir dengan mobil pada suatu hari, lalu salah satu ban mobil pecah, sedangkan sopir lupa membawa ban serep. Aku pun dikuasai kemarahan, kegelisahan, serta kesedihan. Aku bertanya kepada sahabat-sahabatku dari kalangan ‘Arab badui, ‘Apakah yang bisa kita lakukan?’



Mereka mengingatkanku bahwa kemarahan sama sekali tidak ada gunanya, bahkan itu dapat mendorong manusia kepada tindakan gegabah dan bodoh.



Kemudian mobil berjalan mengangkut kami hanya dengan tiga roda. Tetapi tidak lama kemudian mobil tidak bisa berjalan, dan saya tahu bahwa bensinnya habis.



Anehnya, tidak seorang pun dari sahabat-sahabatku dari kalangan ‘Arab badui yang marah, dan mereka tetap tenang, bahkan mereka berlalu menyusuri jalan dengan berjalan kaki.”



Setelah Budly mengemukakan pengalamannya bersama bangsa ‘Arab gurun, dia mengomentari dengan pernyataan: “Tujuh tahun yang aku habiskan di padang pasir di tengah-tengah bangsa ‘Arab nomaden telah memuaskanku, bahwa orang-orang yang stres, orang-orang yang sakit jiwa, dan orang-orang mabuk yang dipelihara oleh Amerika dan Eropa, mereka tidak lain hanyalah korban peradaban yang menjadikan “sesuatu yang sementara” sebagai landasannya.



Saya tidak mengalami kegelisahan sedikit pun ketika tinggal di gurun pasir, bahkan di sanalah, di Surga Allah, saya mendapatkan ketentraman, qana’ah, dan ridha.”



Akhirnya, dia menutup pernyataannya dengan ucapannya: “Ringkasnya, setelah berlalu tujuh belas tahun sesudah meninggalkan padang pasir, saya tetap mengambil sikap bangsa ‘Arab berkenaan dengan ketentuan Allah, sehingga saya menghadapi kejadian-kejadian yang saya tidak berdaya di dalamnya dengan ketenangan, ketundukan, dan ketentraman.



Watak yang saya ambil dari bangsa ‘Arab ini telah berhasil dalam menentramkan syarafku, yang lebih banyak dibandingkan apa yang dihasilkan oleh ribuan obat-obat penenang dan klinik-klinik kesehatan.” [1]



[Da’il Qalaq wabdaa-il Hayaah, Del Carnegie, hal. 291-295 dan lihat, al-Iimaan bil Qadhaa' wal Qadar wa Atsaruhu ‘alal Qalaq an-Nafsi, karya Tharifah bin Su’ud asy-Syuwai’ir, hal. 74-75]



[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir]

__________

Foote Note

[1]. Artikel ini dikutip dari pembahasan Buah Keimanan Kepada Qadha dan Qadar, No. 22. Membebaskan akal dari khurafat dan kebathilan.


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark

Artikel Islam: Nasehat Bagi Penuntut Ilmu Hendaknya Memiliki Semangat Tinggi Dalam Menuntut Ilmu Dan Istiqomah




Oleh

Syaikh Ali bin Hasan Abdul Hamid Al-Halabi

Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2





Kalau disebutkan permasalahan ilmu maka harus pula disebutkan tentang pokok dan peringatanâ€"peringatan yang berhubungan dengan masalah ini. Dalam hal ini, ada dua hal yang sangat penting :



[1]. Hendaknya Memiliki Semangat Yang Tinggi Dalam Menuntut Ilmu Dan Istiqomah

Karena kebanyakan manusia menyangka bahwa menuntut ilmu hanya terbatas pada selesainya masa belajar di sekolah, ma’had, universitas, atau markaz selama satu, dua atau lima tahun.



Ini adalah kesalahan yang fatal karena ilmu tidak akan berakhir kecuali dengan hilangnya ruh dari jasad, betapa banyak para salaf mengatakan : “Amat merugi apabila matahari terbit sedang aku tidak menambah ilmu’.



Lihatlah Imam Ahmad, beliau selalu membawa kertas dan pena-nya, kadang kala beliau mengajar, kadang pula belajar. Beliau adalah sosok yang ‘alim, tetapi masih menyempatkan diri untuk belajar pada orang lain. Pada suatu hari beliau membawa barang kebutuhannya, kemudian dikatakan : “Wahai Abu Abdillah, sampai kapankah engkau menuntut ilmu ?” Beliau menjawab : “Menuntut ilmu itu dari buaian sampai masuk ke liang lahat (beliau mengulanginya dua kali)".



Terusâ€"menerus dan istiqomah karena kebutuhan manusia terhadap ilmu jauh lebih besar dibandingkan kebutuhannya terhadap makanan dan minuman, bisa jadi kebutuhanmu terhadap makanan atau minuman dalam sehari cukup satu atau dua kali. Berbeda dengan kebutuhanmu terhadap ilmu, kadang engkau membutuhkannya sebanyak dua puluh kali, lima puluh kali, bahkan lebih dalam sehari. Di rumah engkau butuh ilmu, di pasar engkau butuh ilmu, bermu’amalah engkau butuh ilmu, bahkan ketika menghadapi musuhmu pun engkau butuh ilmu; semakin berkurangnya ilmu (akan menyebabkan) semakin bertambahnya kebodohan, kejelekan, serta musibah yang akan menimpamu.



[2]. Hendaknya Beradab Dalam Menuntut Ilmu

Ilmu itu butuh adab yang menyertainya dan sopan santun yang menjaganya, perilaku baik yang akan mengangkat derajatnya. Jangan sampai ilmu itu menyebabkan jeleknya adab, kemarahan, kekerasan dan kurang ajar terhadap sesama penuntut ilmu, lebihâ€"lebih seorang murid dengan gurunya. Maka seorang murid wajib untuk beradab terhadap gurunya sekalipun ia mendapatkan kesalahan padanya dan sang murid menyangka bahwa dirinyalah yang benar, meski demikian hendaklah ia tetap menjaga adabnya baik dalam berkata, mengungkapnya dengan bahasa yang halus serta melembutkan perkataannya.



Demikian juga ketika mengkritik guru hendaknya dengan penuh adab sehingga gurunya mau kembali (kalau memang dia benar dan gurunya yang salah) sehingga ia dapat mengambil faedah di antara dua keadaan ini.



Alâ€"Imam Asyâ€"Syafi’i terkadang menjadi guru bagi Imam Ahmad dan di lain waktu beliau menjadi murid Imam Ahmad. Mereka berdua layaknya sahabat yang saling belajar dan mengajar satu dengan lainnya, serta saling mengambil faedah antara keduanya sampaiâ€"sampai Imam Syafi’i pernah berkata kepada Imam Ahmad : “Wahai Imam Ahmad, engkau lebih tahu tentang masalah hadits, jika engkau mendapati hadits shahih maka kabarkanlah kepadaku supaya kita mengetahuinya dan bisa mengamalkannya.”



Kadang kala beliau meminta Imam Ahmad agar mengajari beliau, sampaiâ€"sampai orang saat itu mengatakan kepada beliau bahwa Imam Ahmad mengunjungimu demikian pula sebaliknya. Kemudian beliau berkata : “Tempatku tidak membedakan kedudukan, jika dia mengunjungiku maka itu merupakan keutamaannya, dan jika aku mengunjunginya itu karena kemuliaannya.”



Inilah adab dalam berilmu yang seharusnya dimiliki oleh para penuntut ilmu sebagaimana yang telah diterapkan oleh para ulama, bukan seperti yang disangka sebagian manusia, padahal mereka baru mendapatkan sebagian ilmu atau baru mempelajari satu bab dari babâ€"bab ilmu lalu menyangka bahwa mereka telah mendapatkan dan menguasai seluruh ilmu dari awal hingga akhir, padahal merekalah orang yang paling bodohâ€"wal ‘iyadzu billahâ€"jangan sampai keadaan kita seperti mereka.



Kalau mereka kehilangan adab dalam berilmu, maka lebih dari itu mereka kehilangan sesuatu yang paling penting dari arti sebuah ilmu.



Wahai saudaraku, Semoga Alloh meneguhkanmu, tidakkah engkau mengetahui sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam “Dua hal yang tidak akan berkumpul pada diri seorang munafik, yaitu baiknya adab dan faqih dalam masalah agama.” Tidaklah baik akhlaq ini kecuali dengan baiknya adab, lemah lembut dan sopan santun yang tinggi.



Orang itu kita ukur dari ilmu dan kedudukannya dalam meraih ilmu, dan bila keduanya hilang maka hampirâ€"hampir cahaya ilmu itu lenyap dari dirinya, dan Alloh akan melenyapkan keutamaan ilmu dari dirinya sebagai balasan yang setimpal terhadap perbuatannya karena meremehkan ilmu, meremehkan ahlu ilmi baik dari kalangan sejawatnya, guruâ€"gurunya atau yang lainnya.



Dan aku akan mempermisalkan antara ilmu dan adab sebagaimana keserasian antara ikhlas dan ittiba’. Antara ilmu dan adab bagaikan ruh dan jasad, maka tidak ada ruh kecuali dengan jasad dan dia tidak akan berfungsi kecuali dengan jasad, begitu pula jasad tidak akan bergerak kecuali dengan ruh. Jikalau permasalahan demikian (keterikatan ilmu dan adab) maka perlu kiranya diperhatikan masalahâ€"masalah yang berkaitan dengan dua hal tadi, saya akan memaparkan beberapa contoh:



[a]. Lemah Lembut Dalam Penyampaian

Rasulullah Shalallohu ‘alaihi wa salam bersabda :



“Artinya : Tidaklah sikap lemah lembut ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya dan tidaklah sikap lemah lembut itu dicabut kecuali akan membuatnya menjadi jelek” [Hadits Riwayat. Muslim 2584, Abu Dawud 2477]



“Artinya : Sesungguhnya Alloh Maha Lemah Lembut lagi mencintai kelembutan dan Dia memberikan kelemah lembutan tidak seperti dia memberikan kekasaran” [Hadits Riwayat. Muslim 2593, bersumber dari Aisyah Radhiyallohu ‘anha]



Coba perhatikan kisah Mu’adz bin Jabal Radhiyaallohu ‘anhu tatkala beliau mengimami shalat jama’ah lalu beliau memanjangkan shalatnya yang menyebabkan salah satu makmum keluar, lalu sampailah berita tersebut kepada Rasulullah Shalallohu 'alaihi wa salam maka beliau bersabda : “Sungguh ada golongan di antara kalian yang membuat manusia lari.”



Coba amatilah siapa mereka ?? Tidak sangsi lagi mereka adalah sahabat Rasulullah yang paling mulia, paling agung dan paling antusias dalam menapaki sunnah Rasulullah Shalallohu 'alaihi wa salam mereka pula orang yang terbaik setelah para nabi dan rasul, lalu bagaimana dengan orangâ€"orang selain mereka??



Oleh karena itu wajib atas para da’i untuk memiliki sikap lemah lembut dalam berdakwah dan memiliki adab baik dalam hal pembicaraan ataupun penyampaian. Jangan sampai tertipu oleh wasâ€"was syetan sehingga ia merasa bangga tatkala menggunakan kekerasan, ini semua termasuk tipu daya syetan. Bagaimana tidak ? Rasulullah Shalallohu 'alaihi wa salam telah bersabda.



“Artinya : Dan tidaklah seseorang rendah hati karena Alloh akan mengangkat derajatnya” [Hadits Riwayat Muslim 2588, Tirmidzi 2029, Malik 1885, Ashâ€"Shahihah 2328. bersumber dari Abu Hurairah]



[b]. Termasuk Perkara Ilmu (yakni) Masalah Khilafiyah.

Maka selayaknya bagi orang yang berselisih antara satu dengan yang lainya di dasari dengan ilmu (Alâ€"Qur’an dan Asâ€"Sunah) dengan di barengi sikap lemah lembut, kasih sayang serta keinginan yang kuat dalam mencari kebenaran.



Alangkah indahnya apa yang telah di contohkan oleh Imam Syafi’i ketika beliau mengatakan :

“Tidaklah aku berdebat dengan seorangpun melainkan aku memohon kepada Alloh untuk menampakan kebenaran pada lisanya (lawan debatku)”



Disebutkan di dalam sebuah kitab, Imam Syafi’i berkata :

Tidaklah aku membantah seorangpun melainkan aku berharap ia di beri petunjuk, hidayah dan di beri pertolongan. [Lihat Faidhul Qadir 3/90 dan Shafwatush Shafwah 2/251]



Mengapa…Karena Rasullulah bersabda :



“Artinya : Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri” [Hadits Riwayat Bukhari 13, Muslim 45 bersumber dari sahabat Anas]



Maka tatkala terjadi diskusi ataupun adu argumen dalam masalah fiqhiyah yang masih di perselisihkan di kalangan ulama, tidak selayaknya bagi seseorang di antara mereka mengatakan : “Sayalah yang menang dalam perdebatan ini” yang lain pun mengatakan : “Justru kamulah yang mubtadi’ karena kamu menyelisihi saya dan begitulah seterusnya ; mereka berdebat layaknya pegulat dan petinju yang sedang bertanding, seakanâ€"akan kunci sunnah berada di tanganya dan terbatas pada golonganya.



Ini semua termasuk kebatilan yang sangat nampak dan tipu daya serta kesesatan yang nyata, akan tetapi tatkala perselisihan itu di kembalikan kepada para ulama yang mumpuni dan tahu betul mengenai permasalahan ini dengan detail niscaya akan terselesaikan dengan baik.



Namun lain halnya tatkala seseorang di ajak berdiskusi secara ilmiah, di sampaikan dalilâ€"dalil di sertai sikap lemah lembut dan adab yang baik, tetapi dia masih bersikeras (keras kepala) dan sombong (tidak mau menerima kebenaran) maka ini merupakan pembahasan yang lain dan bukan sekarang waktu yang tepat untuk membahasnya ; karena kita masih dalam fase thalibil dan belum waktunya untuk berdebat, menegakan hujjah, serta membid’ahkan orang lain.



Pembantahan ini tersendiri dan pembahasan yang lain pun tersendiri pula (karena setiap tempat ada pembicaraanya dan setiap pembicaraan ada tempatnya, dengan kata lain proposional atau menempatkan sesuatu pada tempatnya dalam segala halâ€"pent).



Di antara halâ€"hal yang sangat disayangkan adalah timbulnya fitnah tabdi’ (memfonis seseorang sebagai ahli bid’ah) dan yang lebih parah lagi adalah munculnya berbagai macam tuduhan yang batil dalam rangka pembelaan dan mengalahkan serta meruntuhkan di dalam permasalahan khilafiyah di antara ahli fiqh pada masa dahulu dan masa kini, sebagaimana yang telah keluar dari lisanâ€"lisan para pemuda yang terlalu bersemangat dan tergesaâ€"gesa tanpa disertai ilmu dan adab serta kelemah lembutan.



Dan termasuk perkara yang paling parah dari hal di atas, timbulnya finah saling menghajr dan mentahdzir antar sesama dan bersikap loyal kepada orangâ€"orang yang sepaham dengan dia berlepas diri terhadap orangâ€"orang yang tidak sepaham dengan dia (dan di antara ucapan mereka sebagai berikutâ€"pent) ; ’kamu jadi temanku jika kamu sepaham denganku, dan apabila tidak maka kamu jadi musuhku, kemudian saya akan terapkan wala’ wal bara’ kepadamu.



Sikap ini semua akibat jeleknya pemahaman, dangkalnya kefaqihan dan jauhnya dari taufiq Alloh.



Alangkah benarnya ucapan seseorang ; Apabila seseorang tidak mendapatkan pertolongan Alloh maka pasti pertama kali dia akan berhukum dengan ijtihadnya semata.



Maka kelompokâ€"kelompok di atas muncul dari ijtihad mereka yang keliru dengan sangkaan itu semua adalah haq, padahal tidak ada benarnya sedikitpun.



Adakah di dalam sirah para ulama dan fuqaha ataupun keteranganâ€"keterangan yang datang dari para ulama yang telah di akui keilmuanya, akan adanya permusuhan, hajr (pemboikotan, red) di dalam masalah fiqh serta permasalahan ilmiah yang lain, yang di situ masih diperselisihkan.



Bukankah umumnya kitab fiqh terdapat berbagai macam pendapat/ lalu mengapa kita jadikan permasalahan fiqh sebagai sarana untuk saling menjauhi, menghina, menghajr di antara kita. Wal’iyadzu billah.



Aduhai, alangkah indahnya jika hajr di barengi dengan hajr yang indah, lemah lembut, (agar ummat bisa mengambil pelajaran) sebagaimana firman Alloh.



“Artinya : ,Dan jauhilah mereka dengan cara yang baik" [Alâ€"Muzzammil : 10]



Akan tetapi, hajr mereka sangat hina, jelek, menakutkan, buruk, kotor.



Dan sangat di sayangkan, hajr mereka di sertai dengan kedustaan, buruk sangka, sikap memecah belah, di sertai pula kebatilan dalam berbagai bentuk yang sangat jelek, seakanâ€"akan pintu taubat, perdamaian, rujuk (kembali kepada alhaq) serta diskusi ilmiah telah tertutup baginya.



Sehingga kita dengar tuduhan mereka : “Kami bid’ahkan kamu ! Dan kami hajr kamu dan tidak ada pintu kembali bagi kamu kecuali kamu itui sama persis seperti kami, bagaikan lembaran foto copy : “Walâ€"‘iyadzu billah”



Beginikah akhlaqnya ulama ? Seperti inikah adabnya ahlu ilmi ? Jika saudaramu menyelesihi kamu maka berlaku lembutlah kepadanya dan nasehatilah dia serta tempatkanlah dirimu pada tempat yang semestinya.



Maka sekali lagi, apabila engkau berselisih dengan saudaramu maka datangilah dia supaya permasalahan itu menjadi baik, jelas dan gamblang. Akan tetapi, kami tetap berkeinginan keras hendaknya semua itu sesuai dengan kacamata Sunnah dan kami tetap berharap supaya Sunnah tidak dijadikan sarana untuk berpecah belah, saling menghajr, serta bermusuhan yang itu semua kita saksikan, dampakâ€"dampak negatifnya berupa buruk sangka, kurang tabayyun (klarifikasi), perpecahan, berbicara sembarangan ; semua itu adalah sebuah realita yang sangat nampak di tengah masyarakat kita saat ini.



Sungguh sangat disesalkan, kadang kala ada kelompok yang sembilan puluh persen bersama kita, tetapi sepuluh persen bersama kita, tetapi sepuluh persen lainnya merusak. Mereka ingin menang sendiri, sehingga mereka menjauh. Mereka berusaha merusak yang lain, mengajak keluar, ingin mengambil alih kekuasaan yang bukan haknya dan menyuruh manusia agar jauh dari petunjuk, Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman :



“Artinya : Katakanlah : “Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orangâ€"orang yang paling merugi perbuatannya ?” Yaitu orangâ€"orang yang telah siaâ€"sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaikâ€"baiknya” [Alâ€"Kahfi: 103â€"104]



Dan sebagian besar orangâ€"orang yang memiliki sifat ini, jika memang mereka bertauhid, mengikuti Sunnah, dan penuntut ilmuâ€"walaupun mereka menyelisihi dan mencercaâ€"kita tidak menyerang mereka sebagaimana mereka menyerang kita, akan tetapi kita bersabar, mengharap balasan yang terbaik dan mendo ‘akan mereka serta mendekat kepada mereka.

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman :



“Artinya : Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekaliâ€"kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Alloh, Rabb seru sekalian alam” [Al â€" Ma’idah : 28]



Ini adalah akhlaq yang mulia dan bimbingan serta adab yang terpuji yang wajib kita miliki untuk mempergauli mereka sehingga mendekatkan kepada kebenaran. Kita tidak membuat mereka lari sebagaimana mereka membuat kita lari. Kita tidak menjauhi mereka sebagaimana mereka menjauhi kita. Kita tidak menuduh (memvonis) mereka sebagai ahli bid’ah sebagaimana mereka memvonis kita. Dan kita tidak menghajr sebagaimana mereka menghajr kita.



Alangkah indahnya wasiat Umar bin Khaththab Radhiyallohu ’anhu dan dengan ini saya menutup nasehat saya untuk pertemuan kali ini dengan perkataan beliau : “Tidak ada balasan yang terbaik bagi orang yang berbuat jelek kepada kamu, melainkan kamu membalasnya dengan hal yang lebih baik dari itu.”



[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 8 Tahun V/Rabi’ul Awwal 1427H/April 2006. Dengan Judul Nasehat Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari Hafizhahullah. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim 61153, Judul artikel oleh Redaksi Almanhaj]


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark

Artikel Islam: Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya, Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?


Oleh

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh





Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?



Jawaban

Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakainnya.



[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]



APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU



Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?".



Jawaban.

Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya :



"Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau".



Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar'i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar'i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar'i pula.



Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi :



"aw-laamastumu an-nisaa'a" artinya : "atau menyentuh perempuan" [An-Nisaa : 45, Al-Ma'idah : 6]



Maka jawabnya adalah : Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.



[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Utsaimin 4/201]



[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penysusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark

Artikel Islam: Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ?




Oleh

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan









Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ahsanaallahu ilaikum -semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda- apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan bentuk jihad ?



Jawaban.

Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapaun yang disyariatkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.



Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar.



"Artinya : Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : Tahanlah tanganmu (dari berperang). Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat". [An-Nisaa : 77]



Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.



Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah sesuatu bentuk jihad fi sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sekarang.



Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah dan ketika itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini (pembunuhan dan pengrusakan) ? Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.



Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika mereka masih di Makkah ? Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.



Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka berjihad dan berpegang teguh pada saat negara Islam telah berdiri.



[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark

Artikel Islam: Hadits Palsu Tentang Terpecahnya Ummat Islam




Oleh

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas







سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهُمْ فِي الْجَنَّةِ إِلاَّ الزَّنَادِقَةَ



“Ummatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya di Surga kecuali kaum zindiq.”



KETERANGAN.

Hadits ini diriwayatkan dari tiga jalan:

Jalan Pertama, diriwayatkan oleh al-‘Uqaili dalam kitab adh-Dhu’afaa’ (IV/201) dan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhu’aat (I/267) dari jalan Mu’adz bin Yasin az-Zayyat, telah menceritakan kepada kami al-Abrad bin al-Asyras dari Yahya bin Sa’id dari Anas secara marfu’.



Jalan Kedua, diriwayatkan oleh ad-Dailami (II/1/41) dari jalan Nu’aim bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Yahya Ibnul Yaman dari Yasin az-Zayyat dari Sa’ad bin Sa’id saudara Yahya bin Sa’id al-Anshari dari Anas.



Jalan Ketiga, diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dari ad-Daraquthni dari jalan ‘Utsman bin Affan al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Abu Isma’il al-Ubulli Hafsh bin Umar dari Mus’ir dari Sa’ad bin Sa’id dari Anas.



KETERANGAN TENTANG PARA PERAWI HADITS

Pada jalan pertama ada dua orang perawi yang sangat lemah:

1. Mu’adz bin Yasin az-Zayyat

Imam ‘Uqaili berkata: “Ia adalah seorang perawi yang majhul (tidak dikenal), haditsnya tidak terpelihara.”

(Lihat Mizaanul I’tidal IV/133 dan Lisanul Mizan VI/55-56)

2. Al-Arbad bin al-Asyras

Imam Ibnu Khuzaimah berkata: “Ia adalah tukang dusta dan tukang memalsu hadits.” Dan al-Azdi berkata: “Haditsnya tidak sah.”

(Lihat Mizaanul I’tidal I/77-78 dan Lisaanul Mizan I/128-129)



Pada jalan kedua juga ada dua orang perawi yang lemah:

1. Nu’aim bin Hammad

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ia benar, akan tetapi banyak salah.”

(Lihat Taqriibut Tahdziib II/250 no. 7192)



2. Yasin bin Mu’adz az-Zayyat

Imam al-Bukhari berkata: “Munkarul hadits.” Imam an-Nasa-i dan Ibnul Jarud berkata: “Ia seorang perawi yang matruk.” Ibnu Hibban berkata: “Ia sering meriwayatkan hadits maudhuu’.”

(Lihat Mizaanul I’tidal IV/358)



Pada jalan ketiga juga ada dua orang perawi tukang dusta:

1. ‘Utsman bin ‘Affan al-Qurasyi as-Sijistani

Ibnu Khuzaimah berkata: “Aku bersaksi bahwa ia sering memalsukan hadits atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

(Lihat Mizaanul I’tidal III/49)



2. Abu Isma’il al-Ubulli Hafsh bin Umar bin Maimun

Abu Hatim ar-Razi berkata: “Ia adalah syaikh tukang dusta.”

(Lihat al-Jarh wat Ta’dil III/183 no. 789)



KESIMPULAN

Ibnul Jauzi berkata: “Hadits dengan lafazh seperti di atas, tidak ada asalnya, yang benar adalah: ‘Satu golongan yang masuk Surga, yaitu: al-Jama’ah.’”

(Lihat al-Maudhuu’at I/267-268)



Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Hadits dengan lafazh seperti ini (yakni seperti lafazh yang tersebut di atas) adalah palsu.”

(Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha’iifah wal Maudhuu’ah no. 1035)



MARAJI’

1. Al-Maudhu’atul Kubra, karya Ibnul Jauzi, cet. Daarul Fikr, th. 1403 H.

2. Al-Laali al-Mashnu’ah fii Ahaaditsil Maudhu’ah (I/128), karya al-Hafizh as-Suyuthi.

3. Tanzihusy Syari’ah, karya Ibnul ‘Araq al-Kattani.

4. Al-Fawaa-idul Majmu’ah fii Ahaaditsil Maudhu’ah, karya Imam asy-Syaukani, tahqiq: Syaikh Abdurrahman al-Mu’alimy, cet. Al-Maktab al-Islami, th. 1407 H.

5. Musnad al-Firdaus, oleh ad-Dailamy.

6. Mizaanul I’tidal, oleh al-Hafizh adz-Dzahabi, tahqiq: Ali Muhammad al-Bajaawy, cet. Daarul Fikr.

7. Lisaanul Mizan, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.

8. Taqribut Tahdzib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.

9. Al-Jarh wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim ar-Razy.

10. Silsilatul Ahaadits adh-Dha’iifah wal Maudhu’ah, karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.



[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark

Artikel Islam: Beban Syar'i Untuk Orang Yang Kehilangan Ingatan Dan Pingsan




Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.







Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah masih ada beban-beban syar'i bagi orang yang kehilangan ingatan dan orang yang pingsan ?



Jawaban.

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka terlepaslah beban syariat darinya.



Adapun kewajiban yang terkait dengan harta tetap harus ditunaikan meskipun ia telah kehilangan ingatan. Zakat misalnya, ia harus ditunaikan atas hartanya, maka orang yang mengurusnya harus mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat itu kaitannya dengan harta, sebagaimana firman Allah :



"Artinya : Ambillah dari harta mereka"



Dan tidak dikatakan "Ambillah dari mereka".



Nabi juga berkata kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman



"Artinya : Dan beritahukanlah kepda mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin diantara mereka". [1]



Dari dasar ini maka kewajiban harta tidak hilang karena hilangnya ingatan. Adapun ibadah badan seperti shalat, bersuci dan shaum menjadi tidak wajib bagi orang ini karena ia tidak berakal.



Sedangkan orang yang hilang akalnya karena pingsan disebabkan sakit atau semisalnya maka menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak wajib shalat. Jika pingsannya sampai satu hari atau dua hari maka ia tidak wajib mengqadhanya, karena ia tidak berakal. Ia tidak seperti orang tidur yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya.



"Artinya : Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat".[2]



Karena orang yang tidur masih memiliki kesadaran, artinya bila dibangunkan ia akan bisa bangun, sedangkan orang yang pingsan meskipun dibangunkan ia tidak bisa bangun. Hal ini jika pingsannya alami tanpa disengaja. Adapun jika pingsannya karena sebab tertentu seperti karena pembiusan dan semisalnya maka ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkannya saat pingsan.



Wallahu 'alam.



APA YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP SESEORANG YANG TIDAK SADAR SELAMA DUA BULAN?



Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang tidak sadar selama 2 bulan dan ia tidak shalat dan tidak puasa ramadhan selama itu. Kiranya apa yang harus ia kerjakan setelahnya ?



Jawaban

Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Bila ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa kecuali bila sebelumnya ia termasuk orang yang mempunyai udzur tetap, seperti karena tua dan sebagainya maka walinya wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari (sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).



Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :



[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.[3]



[2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. Dikatakan dalam "Inshaf" : Hal ini kekayaan perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya. [4]



[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]

_________

Foote Note

[1]. Hadits Riwayat Ahmad 5/231, Tirmidzi, Kitab Iman, Bab : Tentang Kehormatan Shalat (2616), Nasa'i dalam "Al-Kubra", Kitab Tafsir, Bab FirmanNya "Mereka menjauhkan punggung mereka dari tempat tidur" (11394). Ibnu Majah, Kitab Fitan, Bab Menjaga Lisan saat terjadi fitnah (3973), Tirmidzi berkata hadits hasan shahih.

[2]. Sudah ditakhrij

[3]. Dikeluarkan Bukhari : Kitab Mawaqit Bab Barang siapa lupa dari shalatnya maka hendaklah shalat ketika mengingatnya. Dan Muslim : Kitab masajid Bab : Qadha shalat yang tertinggal.

[4]. Dikeluarkan oleh Malik Bab Ma-ja'a fi jamiil waqti (23)


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark

Artikel Islam: Agar Rizki Mendapat Keberkahan


Oleh

Ustadz Muhammad Arifin Badri





MAKNA KEBERKAHAN

Betapa sering kita mengucapkan, mendengar, mendambakan dan berdo’a untuk mendapatkan keberkahan, baik dalam umur, keluarga, usaha, maupun dalam harta benda dan lain-lain. Akan tetapi, pernahkah kita bertanya, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan keberkahan itu? Dan bagaimana untuk memperolehnya?



Apakah keberkahan itu hanya terwujud jamuan makanan yang kita bawa pulang saat kenduri? Atau apakah keberkahan itu hanya milik para kiyai, tukang ramal, atau para juru kunci kuburan, sehingga bila salah seorang memiliki suatu hajatan, ia datang kepada mereka untuk “ngalap berkah”, agar cita-citanya tercapai?



Bila kita pelajari dengan sebenarnya, baik melalui ilmu bahasa Arab maupun melalui dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kita akan mendapatkan bahwa kata al-barakah memiliki kandungan dan pemahaman yang sangat luas dan agung. Secara ilmu bahasa, al-barakah, berarti berkembang, bertambah dan kebahagian [1]. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Asal makna keberkahan, ialah kebaikan yang banyak dan abadi” [2]



DAHULU, SABA MERUPAKAN NEGERI PENUH BERKAH

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang negeri mereka.



“(Negerimu adalah) negeri yang baik dan (Rabbmu) adalah Rabb Yang Maha Pengampun” [Saba : 15]



Ayat diatas berbicara tentang negeri Saba’ sebelum mengalami kehancuran lantaran kekufuran mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan kisah bangsa Saba’, suatu negeri yang tatkala penduduknya beriman dan beramal shalih, maka mereka dilingkupi dengan keberkahan. Sampai-sampai ulama ahli tafsir mengisahkan, kaum wanita Saba’ tidak perlu bersusah-payah memanen buah-buahan di kebun mereka. Untuk mengambil hasil buahnya, cukup menaruh keranjang di atas kepala, lalu melintas di kebun, maka buah-buahan yang telah masak akan berjatuhan memenuhi keranjangnya, tanpa harus memetik atau mendatangkan pekerja untuk memanennya.



Sebagian ulama lain juga menyebutkan, dahulu di negeri Saba’ tidak ada lalat, nyamuk, kutu, atau serangga lainnya. Kondisi demikian itu lantaran udaranya yang bagus, cuacanya bersih, dan berkat rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang senantiasa meliputi mereka. [3]



Kisah keberkahan yang menakjubkan pada zaman keemasan umat Islam juga pernah diungkapkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah :”Sungguh, biji-bijian dahulu, baik gandum maupun yang lainnya lebih besar dibanding dengan yang ada sekarang, sebagaimana keberkahan yang ada padanya (biji-bijian kala itu, pent) lebih banyak. Imam Ahmad rahimahullah telah meriwayatkan melalui jalur sanadnya, bahwa telah ditemukan di gudang sebagian kekhilafahan Bani Umawi sekantung gandum yang biji-bijinya sebesar biji kurma, dan bertuliskan pada kantung luarnya :”Ini adalah gandum hasil panen pada masa keadilan ditegakkan” [4]



Bila demikian, tentu masing-masing kita mendambakan untuk mendapatkan keberkahan dalam pekerjaan, penghasilan dan harta. Sehingga kita bertanya-tanya, bagaimanakah cara agar usaha, penghasilan dan harta saya diberkahi Allah?



DUA SYARAT MERAIH KEBERKAHAN

Untuk memperoleh keberkahan dalam hidup secara umum dan dalam penghasilan secara khusus, terdapat dua syarat yang mesti dipenuhi.



Pertama. Iman Kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.



Inilah syarat pertama dan terpenting agar rizki kita diberkahi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu dengan merealisasikan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” [Al-A’raf : 96]



Demikian, balasan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, dan sekaligus menjadi penjelas bahwa orang yang kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya tidak akan pernah merasakan keberkahan dalam hidup.



Di antara perwujudan iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berkaitan dengan penghasilan, ialah senantiasa yakin dan menyadari bahwa rizki apapun yang kita peroleh merupakan karunia dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala , bukan semata-mata jerih payah atau kepandaian kita. Yang demikian itu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan kadar rizki setiap manusia semenjak ia masih berada dalam kandungan ibunya.



Bila kita pikirkan diri dan negeri kita, niscaya kita bisa membukukan buktinya. Setiap kali kita mendapatkan suatu keberkahan, maka kita lupa daratan, dan merasa keberhasilan itu karena kehebatan kita. Dan sebaliknya, setiap terjadi kegagalan atau bencana, maka kita menuduh alam sebagai penyebabnya, dan melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.



Bila demikian, maka mana mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberkahi kehidupan kita? Bukankah pola pikir semacam ini yang telah menyebabkan Qarun mendapatkan adzab dengan ditelan bumi? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



“Qarun berkata : “Sesunguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku”. Dan apakah ia tidak mengetahui bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak harta kumpulannya ..” [Al-Qashah : 78]



Perwujudan bentuk yang lain dalam hal keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala berkaitan dengan rizki, yaitu kita senantiasa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika hendak menggunakan salah satu kenikmatan-Nya, misalnya ketika makan.



“Dari Sahabat Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat sedang makan bersama enam orang sahabatnya, tiba-tiba datang seorang Arab badui, lalu menyantap makanan beliau dalam dua kali suapan (saja). Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ketahuilah seandainya ia menyebut nama Allah (membaca Bismillah, pent), niscaya makanan itu akan mencukupi kalian”. [HR Ahmad, An-Nasa-i dan Ibnu Hibban]



Pada hadits lain, Nab Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



“Ketahuilah bahwasanya salah seorang dari kamu bila hendak menggauli istrinya ia berkata : “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau karuniakan kepada kami”, kemudian mereka berdua dikaruniai anak (hasil dari hubungan tersebut, pent) niscaya anak itu tidak akan diganggu setan” [HR Al-Bukhari]



Demikian, sekilas penjelasan peranan iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang terwujud pada menyebut nama-Nya ketika hendak menggunakan suatu kenikmatan, sehingga mendatangkan keberkahan pada harta dan anak keturunan.



Kedua : Amal Shalih



Yang dimaksud dengan amal shalih, ialah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan syari’at yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah hakikat ketakwaan yang menjadi syarat datangnya keberkahan sebagaimana ditegaskan pada surat Al-A’raf ayat 96 diatas.



Tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan tentang Ahlul Kitab yang hidup pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



“Dan sekiranya mereka benar-benar menjalankan Taurat, Injil dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka, niscaya mereka akan mendapatkan makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka” [Al-Ma’idah : 66]



Para ulama tafsir menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “mendapatkan makanan dari atas dan dari bawah kaki”, ialah Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meielimpahkan kepada mereka rizki yang sangat banyak dari langit dan dari bumi, sehingga mereka akan mendapatkan kecukupan dan berbagai kebaikan, tanpa susah payah, letih, lesu, dan tanpa adanya tantangan atau berbagai hal yang mengganggu ketentraman hidup mereka [5]



Di antara contoh nyata keberkahan harta orang yang beramal shalih, ialah kisah Khidir dan Nabi Musa bersama dua orang anak kecil. Pada kisah tersebut, Khidir menegakkan tembok pagar yang hendak roboh guna menjaga agar harta warisan yang dimiliki dua orang anak kecil dan terpendam di bawah pagar tersebut , sehingga tidak nampak dan tidak bisa diambil oleh orang lain.



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirmn.



“Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua anak yatim di kota itu, dan dibawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Rabbmu menghendaki agar mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Rabbmu” [Al-kahfi : 82]



Menurut penjelasan para ulama tafsir, ayah yang dinyatakan dalam ayat ini sebagai ayah yang shalih itu bukan ayah kandung dari kedua anak tersebut. Akan tetapi, orang tua itu ialah kakeknya yang ketujuh, yang semasa hidupnya berprofesi sebagai tukang tenun.



Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Pada kisah ini terdapat dalil bahwa anak keturunan orang shalih akan dijaga, dan keberkahan amal shalihnya akan meliputi mereka di dunia dan di akhirat. Ia akan memberi syafa’at kepada mereka, dan derajatnya akan diangkat ke tingkatan tertinggi, agar orang tua mereka menjadi senang, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah’ [6]



Sebaliknya, bila seseorang enggan beramal shalih, atau bahkan malah berbuat kemaksiatan, maka yang ia petik juga kebalikan dari apa yang telah disebutkan di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



“Sesungguhnya seseorang dapat saja tercegah dari rizkinya akibat dari dosa yang ia kerjakan” [HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dll]



Membusuknya daging dan basinya makanan, sebenarnya menjadi salah satu dampak buruk yang harus ditanggung manusia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa itu semua terjadi akibat perbuatan dosa umat manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



“Seandainya kalau bukan karena ulah Bani Israil, niscaya makanan tidak akan pernah basi dan daging tidak akan pernah membusuk” [Muttafaqun ‘alaih]



Para ulama menjelaskan, tatkala Bani Israil diberi rizki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa burung-burung salwa (semacam burung puyuh) yang datang dan dapat mereka tangkap dengan mudah setiap pagi hari, mereka dilarang untuk menyimpan daging-dading burung tersebut. Setiap pagi hari, mereka hanya dibenarkan untuk mengambil daging yang akan mereka makan pada hari tersebut. Akan tetapi, mereka melanggar perintah ini, dan mengambil daging dalam jumlah yang melebihi kebutuhan mereka pada hari tersebut, untuk disimpan. Akibat perbuatan mereka ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum mereka, sehingga daging-daging yang mereka simpan tersebut menjadi busuk. [7]



Demikian, penjelasan dua syarat penting guna meraih keberkahan.



AMAL SHALIH MEMBANTU MENDATANGKAN KEBERKAHAN

Setelah terpenuhi dua syarat diatas, keberkahan juga bisa diraih berkat beberapa amal shalih yang nyata telah kita lakukan. Misalnya sebagai berikut.



Pertama : Mensyukuri Segala Nikmat

Tiada kenikmatan, apapun wujudnya yang dirasakan menusia, melainkan datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atas dasar itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan manusia untuk senantiasa bersyukur kepada-Nya. Dengan cara senantiasa mengingat bahwasanya kenikmatan tersebut datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, diteruskan mengucapkan hamdalah, dan selanjutnya menafkahkan sebagai kekayaannya di jalan-jalan yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seseorang yang telah mendapatkan taufik untuk bersyukur, ia akan mendapatkan keberkahan dalam hidupnya, sehingga Allah akan senantiasa melipatgandakan kenikmatan baginya.



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



“Dan ingatlah tatkala Rabbmu mengumandangkan : “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih” [Ibrahim : 7]



Pada ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



“Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur demi (kebaikan) dirinya sendiri” [An-Naml : 40]



Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata :”Manfaat bersyukur tidak akan dirasakan, kecuali oleh pelakunya sendiri. Dengan itu, ia berhak mendapatkan kesempurnaan dari nikmat yang telah ia dapatkan, dan nikmat tersebut akan kekal dan bertambah. Sebagaimana syukur, juga berfungsi untuk mengikat kenikmatan yang telah didapat serta menggapai kenikmatan yang belum dicapai” [8]



Sebagai contoh nyata, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Rabb) di tempat kediaman mereka, yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (Kepada mereka dikatakan) : “Makanlah olehmu dari rizki yang (dianugrahkan) Rabbmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Rabbmu) adalah Rabb Yang Maha Pengampun. Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon atsel (cemara) dan pohon bidara” [Saba : 15-16]



Tatkala bangsa Saba’ masih dalam keadaan makmur dan tenteram, Allah subhanahu wa Ta’ala hanya memerintahkan kepada mereka agar bersyukur. Ini menunjukkan, dengan bersyukur, mereka dapat menjaga kenikmatan dari bencana, dan mendatangkan kenikmatan lain yang belum pernah mereka dapatkan.



Kedua : Membayar Zakat (Sedekah)

Zakat, baik zakat wajib maupun sunnah (sedekah), merupakan salah satu amalan yang menjadi faktor yang dapat menyebabkan turunnya keberkahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” [Al-Baqarah : 276]



Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



“Tiada pagi hari, melainkan ada dua malaikat yang turun, kemudian salah satunya berkata (berdo’a) : “Ya Allah, berilah pengganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang lain berdo’a :”Ya Allah, timpakanlah kepada orang yang kikir (tidak berinfak) kehancuran” [Muttafaqun alaih]



Ketiga : Bekerja Mencari Rizki Dengan Hati Qona’ah, Tidak Dipenuhi Ambisi dan Tidak Serakah

Sifat qona’ah dan lapang dada dengan pembagian Allah Subhanahu wa Ta’ala, merupakan kekayaan yang tidak ada bandingannya. Dengan jiwa yang dipenuhi dengan qona’ah, dan keridhaan dengan segala rizki yang Allah turunkan untuknya, maka keberkahan akan datang kepadanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



“Sesungguhnya Allah Yang Maha Luas Karunia-nya lagi Maha Tinggi, akan menguji setiap hamba-Nya dengan rizki yang telah Ia berikan kepadanya. Barangsiapa yang ridha dengan pembagian Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah akan memberkahi dan melapangkan rizki tersebut untuknya. Dan barangsiapa yang tidak ridha (tidak puas), niscaya rizkinya tidak akan diberkahi” [HR Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani]



Al-Munawi rahimahullah menyebutkan : “Penyakit ini (yaitu tidak puas dengan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan kepadanya, pent) banyak dijumpai pada pemuja dunia. Hingga engkau temui salah seorang dari mereka meremehkan rizki yang telah dikaruniakan untuknya ; merasa hartanya sedikit, buruk, serta terpana dengan rizki orang lain dan menganggapnya lebih bagus dan banyak. Oleh karena itu, ia akan senantiasa membanting tulang untuk menambah hartanya , sampai umurnya habis, kekuatannya sirna ; dan ia pun menjadi tua renta (pikun) akibat dari ambisi yang digapainya dan rasa letih. Dengan itu, ia telah menyiksa tubuhnya, menghitamkan lembaran amalannya dengan berbagai dosa yang ia lakukan demi mendapatkan harta kekayaan. Padahal, ia tidak akan memperoleh selain apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan untuknya. Pada akhir hayatnya, ia meninggal dunia dalam keadaan pailit. Dia tidak mensyukuri yang telah ia peroleh, dan ia juga tidak berhasil menggapai apa yang ia inginkan” [9]



Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada umatnya agar senantiasa menjaga kehormatan agama dan diri dalam setiap usaha yang ditempuhnya guna mencari rizki. Sehingga, seorang muslim tidak akan menempuh, melainkan jalan-jalan yang telah dihalalkan dan dengan telah menjaga kehormatan dirinya.



Keempat : Bertaubat Dari Segala Perbuatan Dosa

Sebagaimana perbuatan dosa menjadi salah satu penyebab terhalangnya rizki dari pelakunya, maka sebaliknya, taubat dan istighfar merupakan salah satu faktor yang dapat mendatangkan rizki dan keberkahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan tentang Nabi Hud Alaihissallam bersama kaumnya.



“Dan (Hud berkata) : Hai kaumku, beristighfarlah kepada Rabbmu lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan atasmu hujan yang sangat deras, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu dan janganlah kamu berpaling dengan berbuta dosa” [Hud : 52]



Akibat kekufuran dan perbuatan dosa kaum ‘Ad â€"berdasarkan keterangan para ulama tafsir- mereka ditimpa kekeringan dan kemandulan, sehingga tidak seorang wanita pun yang bisa melahirkan anak. Keadaan ini berlangsung selama beberapa tahun lamanya. Oleh karena itu, Nabi Hud Alaihissallam memerintahkan mereka untuk bertaubat dan beristighfar. Sebab, dengan taubat dan istighfar itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menurunkan hujan, dan mengaruniai mereka anak keturunan. [10]



Kelima : Menyambung Tali Silaturahmi

Di antara amal shalih yang akan mendatangkan keberkahan dalam hidup, yaitu menyambung tali silaturrahim. Ini merupakan upaya menjalin hubungan baik dengan setiap orang yang akan terkait hubungan nasab dengan kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



“Barangsiapa yang senang untuk dilapangkan (atau diberkahi) rizkinya, atau ditunda (dipanjangkan) umurnya, maka hendaknya ia bersilaturrahim” [Muttafaqun ‘alaih]



Yang dimaksud dengan ditunda ajalnya, ialah umurnya diberkahi, diberi taufiq untuk beramal shalih, mengisi waktunya dengan berbagai amalan yang berguna bagi kehidupannya di akhirat, dan ia terjaga dari menyia-nyiakan waktunya dalam hal yang tidak berguna. Atau menjadikan nama harumnya senantiasa dikenang orang. Atau benar-benar umurnya ditambah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. [11]



Keenam : Mencari Rizki Dari Jalan Yang Halal.

Merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya keberkahan harta, ialah memperolehnya dengan jalan yang halal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



“Janganlah kamu merasa bahwa rizkimu datangnya terlambat. Karena sesunguhnya, tidaklah seorang hamba akan meninggal, hingga telah datang kepadanya rizki terakhir (yang telah ditentukan) untuknya. Maka, tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizki, yaitu dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram” [HR Abdur-Razaq, Ibnu Hibbanm dan Al-Hakim]



Salah satu yang mempengaruhi keberkahan ini ialah praktek riba. Perbuatan riba termasuk faktor yang dapat menghapus keberkahan.



“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” [Al-Baqarah : 276]



Ibnu Katsir rahimahullah berkata :”Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa Dia akan memusnahkan riba. Maksudnya, bisa saja memusnahkannya secara keseluruhan dari tangan pemiliknya, atau menghalangi pemiliknya dari keberkahan hartanya tersebut. Dengan demikian, pemilik riba tidak mendapatkan manfaat dari harta ribanya. Bahkan dengan harta tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membinasakannya dalam kehidupan dunia, dan kelak di hari akhirat Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menyiksanya akibat harta tersebut” [12]



Bila mengamati kehidupan orang-orang yang menjalankan praktek riba, niscaya kita dapatkan banyak bukti bagi kebenaran ayat dan hadits di atas. Betapa banyak pemakan riba yang hartanya berlimpah, hingga tak terhitung jumlahnya, akan tetapi tidak satu pun dari mereka yang merasakan keberkahan, ketentraman dan kebahagiaan dari harta haram tersebut.



Begitu pula dengan meminta-minta (mengemis) dalam mencari rizki, termasuk perbuatan yang diharamkan dan tidak mengandung keberkahan. Dalam salah satu hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebagian dampak hilangnya keberkahan dari orang yang meminta-minta.



“Tidaklah seseorang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain, hingga kelak akan datang pada hari Kiamat, dalam keadaan tidak ada secuil daging pun melekat di wajahnya” [Muttafaqun alaih]



Ketujuh : Bekerja Saat Waktu Pagi.

Di antara jalan untuk meraih keberkahan dari Allah, ialah menanamkan semangat untuk hidup sehat dan produktif, serta menyingkirkan sifat malas sejauh-jaunya. Caranya, senantiasa memanfaatkan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hal-hal yang berguna dan mendatangkan kemaslahatan bagi hidup kita.



Termasuk waktu yang paling baik untuk memulai bekerja dan mencari rizki, ialah waktu pagi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memanjatkan do’a keberkahan.



“Ya Allah, berkahilah untuk ummatku waktu pagi mereka” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]



Hikmah dikhususkannya waktu pagi dengan doa keberkahan, lantaran waktu pagi merupakan waktu dimulainya berbagai aktifitas manusia. Saat itu pula, seseorang merasakan semangat usai beristirahat di malam hari. Oleh karenanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan keberkahan pada waktu pagi ini agar seluruh umatnya memperoleh bagian dari doa tersebut.



Sebagai penerapan langsung dari doa ini, bila mengutus pasukan perang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di pagi hari, sehingga pasukan diberkahi dan mendapatkan pertolongan serta kemenangan.



Contoh lain dari keberkahan waktu pagi, ialah sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Shakhr Al-Ghamidi Radhiyallahu ‘anhu. Yaitu perawi hadits ini dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shakhr bekerja sebagai pedagang. Usai mendengarkan hadits ini, ia pun menerapkannya. Tidaklah ia mengirimkan barang dagangannya kecuali di pagi hari. Dan benarlah, keberkahan Allah Subhanahu wa Ta’ala dapat ia peroleh. Diriwayatkan, perniagaannya berhasil dan hartanya melimpah ruah. Dan berdasarkan hadits ini pula, sebagian ulama menyatakan, tidur pada pagi hari hukumnya makruh.



Masih banyak lagi amalan-amalan yang akan mendatangkan keberkahan dalam kehidupan seorang muslim. Apa yang telah saya paparkan di atas hanyalah sebagai contoh



Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melimpahkan taufiq dan keberkahan-Nya kepada kita semua. Dan semoga pemaparan singkat ini dapat berguna bagi saya pribadi dan setiap orang yang mendengar atau membacanya. Tak lupa, bila pemaparan diatas ada kesalahan, maka hal itu datang dari saya dan dari setan, sehingga saya beristighfar kepada Allah. Dan bila ada kebenaran, maka itu semua atas taufik dan inayah-Nya.



Wallahu a’lam bish-shawab



[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo â€" Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

________

Footnote

[1]. Al-Misbahul-Munir, 1/45. Al-Qamus Al-Muhith, 2/1236. Lisanul Arab 10/395

[2]. Syarhu Shahih Muslim, oleh An-Nawawi 1/225

[3]. Tafsir Ibnu Katsir, 3/531

[4]. Lihat Zadul Ma’ad, 4/363 dan Musnad Ahmad 2/296

[5]. Tafsir Ibnu Katsir, 2/76

[6]. Tafsir Ibnu Katsir, 3/99

[7]. Ma’alimut Tanzil, 1/97. Syarhu Shahih Muslim 10/59 Fathul Bari 6/411

[8]. Tafsir Al-qurthubi, 13/206

[9]. Faidhul Qadir, 2/236

[10]. Lihat Tafsir Ath-Thabari (15/359) dan Tafsir Al-Qurthubi (9/51)

[11]. Lihat Syarhu Shahih Muslim (8/350) dan Aunul Ma’bud (4/102)

[12]. Tafsir Ibnu Katsir, 1/328


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

RUMAH YATIM - rumah-yatim.balitabunda.com

» Read More...


Share/Bookmark